Waktu Pemberian Zakat Fitrah
Waktu ideal pemberian zakat fitrah adalah malam 1 Syawal.
Namun adapula yang mengatakan bisa dikeluarkan kapan saja asal di bulan Ramadhan.
Dalam Majmu' Syarah Muhadzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa:
يجوز تعجيل زكاة الفطر قبل وجوبها بلا خلاف; لما ذكره المصنف. وفي وقت التعجيل ثلاثة أوجه (والصحيح ) الذي قطع به المصنف والجمهور: يجوز في جميع رمضان، ولا يجوز قبله
Artinya:
"Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab.
Adapun mengenai waktu ta'jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan."***