AYOMEDAN.ID - Pada periode mudik lebaran 2023, pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan angkutan barang untuk beroperasi. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Selain arus mudik lebaran 2023, aturan pembatasan angkutan barang juga berlaku untuk periode arus balik lebaran 2023.
Karena itu, aturan pembatasan berlaku dari periode 17 April 2023 2 Mei 2023. Namun kebijakan diterapkan berselang-seling.
Kebijakan ini meliputi seluruh ruas tol di Sumatera bagian selatan, Jawa, hingga Bali. Kebijakan juga berlaku bagi jalan arteri antar provinsi.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Tapanuli Tengah: Amalan Menjadi Agung di Bulan Puasa
Begini rincian kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik lebaran 2023.
Waktu pembatasan angkutan barang
- Arus mudik: 17 April hingga 24 April, pukul 16.00-24.00
- Arus balik 1: 24 April hingga 26 April, pukul 00.00-08.00
- Arus balik 2: 29 April hingga 2 Mei, pukul 00.00-08.00
Sebagai informasi, kebijakan ini bisa berubah tergantung penyelenggara kebijakan, termasuk bila ada diskresi dari pihak berwenang.
Kendaraan bertonase besar yang dibatasi
- Mobil barang bertonase lebih dari 14 ribu kilogram
- Mobil barang dengan sumbu 3
- Mobil barang dengan tempelan
- Mobil barang dengan gandengan
- Mobil angkut hasil galian, hasil tambang, bahan bangunan
Baca Juga: Asam Urat Kambuh saat Berpuasa Ramadhan? Ini 6 Tips Puasa Penderita Asam Urat
Kendaraan bertonase besar yang tidak terkena kebijakan
- Mobil pengangkut BBM
- Mobil hantaran uang
- Angkutan hewan ternak
- Angkutan pupuk
- Mobil pengangkut sepeda motor pemudik
- Angkutan bahan pokok
Daftar ruas tol terkena kebijakan pembatasan angkutan barang
- Bakauheni - Terbangi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
- Jakarta - Tangerang - Merak
- Tol Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Tol Dalam Kota Jakarta
- Jakarta - Cikampek
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
- Cigombong - Cibadang (Fungsional)
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cikampek - Palimanan - Kanci
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cileunyi - Cimalaka
- Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
- Kanci - Pejagan
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Semarang
- Semarang - Solo - Ngawi
- Semarang - Demak
- Jogja - Solo (Fungsional)
- Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
- Surabaya - Gresik
- Pandaan - Malang
Baca Juga: Sanksi FIFA Ringan, Pengamat Ingatkan Negara Pisahkan Urusan Sepak Bola dan Politik
Jalur arteri (non tol)