nasional

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Periode Mudik Lebaran 2023, Berlaku dari Sumatera Jawa hingga Bali

Sabtu, 8 April 2023 | 16:51 WIB
Pembatasan Angkutan Barang Selama Periode Mudik Lebaran 2023 (Freepik)

AYOMEDAN.ID - Pada periode mudik lebaran 2023, pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan angkutan barang untuk beroperasi. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Selain arus mudik lebaran 2023, aturan pembatasan angkutan barang juga berlaku untuk periode arus balik lebaran 2023.

Karena itu, aturan pembatasan berlaku dari periode 17 April 2023 2 Mei 2023. Namun kebijakan diterapkan berselang-seling.

Kebijakan ini meliputi seluruh ruas tol di Sumatera bagian selatan, Jawa, hingga Bali. Kebijakan juga berlaku bagi jalan arteri antar provinsi.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Tapanuli Tengah: Amalan Menjadi Agung di Bulan Puasa

Begini rincian kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik lebaran 2023.

Waktu pembatasan angkutan barang

  • Arus mudik: 17 April hingga 24 April, pukul 16.00-24.00
  • Arus balik 1: 24 April hingga 26 April, pukul 00.00-08.00
  • Arus balik 2: 29 April hingga 2 Mei, pukul 00.00-08.00

Sebagai informasi, kebijakan ini bisa berubah tergantung penyelenggara kebijakan, termasuk bila ada diskresi dari pihak berwenang.

Kendaraan bertonase besar yang dibatasi

  • Mobil barang bertonase lebih dari 14 ribu kilogram
  • Mobil barang dengan sumbu 3
  • Mobil barang dengan tempelan
  • Mobil barang dengan gandengan
  • Mobil angkut hasil galian, hasil tambang, bahan bangunan

Baca Juga: Asam Urat Kambuh saat Berpuasa Ramadhan? Ini 6 Tips Puasa Penderita Asam Urat

Kendaraan bertonase besar yang tidak terkena kebijakan

  • Mobil pengangkut BBM
  • Mobil hantaran uang
  • Angkutan hewan ternak
  • Angkutan pupuk
  • Mobil pengangkut sepeda motor pemudik
  • Angkutan bahan pokok

Daftar ruas tol terkena kebijakan pembatasan angkutan barang

  • Bakauheni - Terbangi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
  • Jakarta - Tangerang - Merak
  • Tol Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Tol Dalam Kota Jakarta
  • Jakarta - Cikampek
  • Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
  • Cigombong - Cibadang (Fungsional)
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
  • Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
  • Cikampek - Palimanan - Kanci
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
  • Cileunyi - Cimalaka
  • Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
  • Kanci - Pejagan
  • Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
  • Semarang
  • Semarang - Solo - Ngawi
  • Semarang - Demak
  • Jogja - Solo (Fungsional)
  • Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
  • Surabaya - Gresik
  • Pandaan - Malang

Baca Juga: Sanksi FIFA Ringan, Pengamat Ingatkan Negara Pisahkan Urusan Sepak Bola dan Politik

Jalur arteri (non tol)

Halaman:

Tags

Terkini