AYOMEDAN.ID - Setiap muslim yang mampu atau memiliki kelebihan harta diwajibkan membayar zakat fitrah. Lalu berapa besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara?
Zakat fitrah sendiri merupakan sesuatu yang diwajibkan untuk ditunaikan oleh muslim. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt dalam Surat At Taubah ayat 103.
Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa zakat dapat membersihkan dan mensucikan harta.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Baca Juga: Update Harga BBM April 2023: Kilang Pertamina Dumai Meledak, Bagaimana Pasokan ke Sumatera Utara?
Menyadur dompetdhuafa, terdapat beberapa waktu membayar zakat fitrah yang diklasifikasikan oleh ulama dan ahli fikih.
Mereka membagi waktu berdasarkan hukum mengeluarkan zakat fitrah, dari mulai mubah hingga haram.
Adapun waktu mubah sendiri dari awal Ramadhan hingga menjelang akhir bulan tersebut. Wajib, saat matahari mulai terbenah di akhir Ramadhan.
Kemudian sunnah setelah sholat subuh dan sebelum waktu sholat Idul Fitri. Kemudian makrum setelah selesai sholat idul fitri sampai menjelang matahari terbenam pada hari itu.
Sementara haram ketidak matahari terbenam di hari raya idul fitri atau setelah lewat 1 Syawal, karena pergantian hari pada tahun hijriyah dimulai saat magrib.
Baca Juga: Ajak Buka Peluang Ekonomi, Komunitas Motor Minta Bobby Nasution Wadahi Tempat Nongkrong
Lantas berapa besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Asahan? Sebelum itu, simak terlebih dahulu cara menghitung zakat fitrah.