AYOMEDAN.ID - Pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.
Program subsidi motor listrik mulai Senin, 20 Maret 2023.
Subsidi motor listrik berlaku untuk pembelian baru dan penukaran BBM ke motor listrik.
Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan mengganti bantuan kepada produsen.
Subsidi diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan kriteria penerima program bantuan dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ungkap Agus Gumiwang dSelasa (21/3/2023).
Dikutip dari laman Kemenperin, pemberian subsidi ini guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.
Langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.
Berikut alasan mengapa harus mulai pakai motor listrik, dikutip dari smoot.id.