Pembeli datang ke dealer dan membawa KTP yang digunakan untuk pembelian unit motor listrik.
Pihak dealer akan memeriksa NIK KTP tersebut untuk menentukan pembeli bisa mendapatkan program subsidi atau tidak.
Kalau pengajuan diterima, maka pembelian unit baru kendaraan tersebut langsung dipotong Rp7.000.000. ***