AYOMEDAN.ID - Pemerintah memiliki program subsidi motor listrik mulai Senin, 20 Maret 2023.
Program subsidi motor listrik berlaku untuk pembelian baru dan penukaran motor BBM ke motor listrik.
Setiap pembelian dan penukaran akan mendapat potongan harga sebesar Rp7.000.000.
Untuk mendapat subsidi, calon pembeli cukup datang ke dealer.
Pembeli satang dengan membawa KTP.
Kalau sesuai dengan ketentuan penerima subsidi, maka berhak mendapat potongan harga.
Baca Juga: Edisi Subsidi Motor Listrik, Intip Harga Selis Neo Scootic dengan Diskon 7 Juta
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK."
"Di situ akan dilihat apakah berhak mendapat bantuan, apabila memang berhak, maka pembeli langsung mendapat potongan harga," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Senin (6/3/2023), dikutip dari Suara.com.
Selanjutnya, bank Himbara akan melakukan verifikasi dan mengganti bantuan kepada produsen.
Baca Juga: Spesifikasi United T1800, Segini Diskonnya dengan Program Subsidi Motor Listrik
Di Indonesia ada banyak merek motor listrik, satu di antaranya adalah Volta.
Berikut AyoMedan.id sajikan perbedaan motor listrik Volta Virgo Reguler, Volta 401 Reguler dan Volta Mandala Reguler: