AYOMEDAN.ID -- Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie angkat suara terkait status kekasih kliennya, AG.
Dolfie mengatakan AG juga perlu diproses seperti Mario Dandy Satriyo apabila terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
Menurutnya, saat AG melihat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan tidak melakukan apapun. Sama saja AG membenarkan kasus tersebut atau melakukan pembiaran.
"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan siapapun itu harus diproses hukum. Jadi nggak hanya (Mario) klien saya. Kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Mengutip Suara.com, Kendati begitu, kata Dolfie, keputusan untuk menetapkan tersangka tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Namun dia berharap penyidik dapat mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.
"Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas harus benar-benar terang benderang. Siapapun yang terlibat harus layak ditetapkan statusnya. Tapi itu kewenangan polisi, saya nggak punya kewenangan," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah memeriksa AG (15) pacar Mario sebanyak tiga kali terkait kasus penganiayaan David. Ketiga pemeriksaan ini dilakukan terhadap AG dengan status saksi.
Baca Juga: Inilah 18 Jalan Tol Baru Mudik 2023: Ada Tol Solo-Yogya , Jakarta, Pasuruan, Kuala Tanjung dan Ciawi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut pemeriksaan terakhir dilakukan pada Sabtu (25/2/2023) malam.
"Iya (sudah diperiksa) ketiga kali," kata Nurma kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Menurut Nurma, bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AG untuk menggali sejauh mena pengetahuan dia terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario terhadap David.
"Misalnya ngelihat nggak, apa mendengar kah. Pertanyaan umum lah," katanya.