5. Lampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
6. Serahkan formulir dan dokumen yang sudah dilampirkan ke petugas yang berwenang.
7. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak Disdukcapil. Biasanya, proses ini akan memakan waktu beberapa hari kerja.
8. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan diberikan surat keterangan KTP sementara oleh petugas Disdukcapil.
Baca Juga: Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Dibawa Shin Tae-yong untuk Piala AFC U-20 2023
Pastikan untuk menyimpan surat keterangan KTP sementara dengan baik dan selalu membawanya saat dibutuhkan.
Ingat bahwa surat keterangan ini hanya berlaku sementara dan harus segera diganti dengan KTP asli begitu Anda menerimanya.
Catatan: Persyaratan dan prosedur pembuatan surat keterangan KTP sementara dapat bervariasi tergantung pada daerah Anda. Pastikan untuk mengecek informasi lebih lanjut di kantor Disdukcapil setempat.
Disclaimer: artikel tentang KTP mengambil sumber dari ChatGPT. ***