AYOMEDAN.ID - Cara membuat surat keterangan KTP sementara tidaklah sulit.
KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk.
KTP adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
KTP berisi informasi pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, serta nomor identitas unik yang disebut Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KTP digunakan untuk kepentingan administrasi, identifikasi, dan verifikasi identitas oleh berbagai instansi pemerintah dan swasta, seperti bank, sekolah, dan lain-lain.
Baca Juga: Haji Faisal Komentar soal Fuji dan Thariq Halilintar Putus, Tak Ada Hubungannya Dengan Keluarga
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat surat keterangan KTP sementara:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Surat pengantar dari instansi yang memerlukan (jika ada)
2. Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah Anda.
3. Ambil formulir permohonan surat keterangan KTP sementara dan isi dengan lengkap dan benar.
4. Pastikan informasi yang Anda berikan sudah sesuai dengan data pada KTP Anda.