nasional

TERUNGKAP! Alasan Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Ternyata Ini 9 Pertimbangan KKEP

Rabu, 22 Februari 2023 | 20:24 WIB
TERUNGKAP! Alasan Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Ternyata Ini 9 Pertimbangan KKEP (YouTube/KompasTV)

AYOMEDAN.ID -- Bukan tanpa sebab, kenapa Richard Eliezer atau Bharada E masih dipertahankan di Polri oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Lantas apa Alasan Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri?

Terkait sidang yang dilakukan KKEP, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan angkat suara.

Baca Juga: Jelang Ajang Internasional F1 Power Boat Danau Toba, Sumatera Utara, Begini Cara Edy Rahmayadi Sambut Jokowi

Ahmad Ramadhan membenarkan Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri.

Hal ini didasarkan pada Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003.

Menurutnya, KKEP telah mempertimbangkan Alasan Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri.

"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).

Mengutip Suara.com, setidaknya terdapat sembilan pertimbangan KKEP untuk tidak memecat Bharada E meski dari hasil persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bersangkutan terbukti melakukan pembunuhan bersama dengan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata api.

Baca Juga: Mundur dari Kursi Menpora Setelah Terpilih Jadi Wakil Ketua Umum PSSI, Ternyata Begini Profil Zainudin Amali

Salah satu pertimbangannya ialah karena Bharada E masih berusia muda yakni 24 tahun.

"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelas Ramadhan.

Sementara itu, kembali mengingat ketika Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP pada Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Kala itu sidang KKEP memutuskan Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri.

Otomatis, Ferdy Sambo langsung diberhentikan secara tidak hormat saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Halaman:

Tags

Terkini