AYOMEDAN.ID--Belanja online kerap digemari masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Selain lengkap, belanja online dinilai lebih cepat dan praktis karena seluruh item barang disajikan dengan gambar yang menarik dan keterangan yang lengkap.
Untuk menarik minat pembeli para online shop kerap memberikan potongan harga pada dagangan mereka, bahkan di momen-momen tertentu potongan harga bisa lebih dari 50 %.
Melansir dari suara.com, tentu ini tawaran yang menarik bagi masyarakat. Tapi, masyarakat pun harus hati-hati su[aya tidak tergiur dalam menentukan pilihan.
Baca Juga: Dikatitkan dengan Kasus Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Polwan Cantik Ini Mengundurkan Diri?
Trik menaikkan harga sebelum didiskon seringkali ditemukan di flatform e-commerce, cara ini terbilang jitu untuk menarik perhatian konsumen untuk membeli. Tapi ternyata cara ini banyak menipu dan justru merugikan konsumen.
Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk "Yuk Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Daring" yang ditulis, Rabu (20/7/2022).
Relawan Mafindo dan Fasilitator Tular Nalar Tommy F. Rumengan mengatakan flatform belanja online memang kerap menawarkan potongan harga yang cukup besar kepada setiap konsumen.
Baca Juga: Buntut Kasus Baku Tembak di Rumah Jenderal, Kapolres Jaksel Dinonaktifkan
“Apabila saat kita berbelanja kemudian ada tulisan flash sale ‘50 persen harga turun’, Tapi biasanya itu ada gimmick atau trik marketing juga. Jadi harganya dinaikkan dulu 50 persen kemudian diturunkan 40 persen yang berarti diskonnya hanya 10 persen,” kata Rumengan.
Untuk itu, dirinya meminta kepada konsumen untuk lebih berhati-hati setiap kali untuk belanja di flatform online, agar tidak masuk dalam jebakan diskon besar ala e-commerce.
Sementara itu, konsultan IT Anwar Sadat mengatakan promosi yang dilakukan setiap flatform e-commerce sebetulnya memiliki aturan dan tidak sembarang.
“Kalau kita berjualan dan memberikan promosi di media sosial, seolah-olah hal tersebut bebas hukum padahal tidak. Apa yang teman-teman jual dan yang teman-teman promosikan di Indonesia maka akan terkena undang-undang konsumen. Artinya apa? Kalau yang kita janjikan tidak sesuai, maka kita dapat dituntut untuk ganti rugi," katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan, Kamis 21 Juli 2022, Berawan di Malam Hari Suhu Mencapai 25 Derajat Celcius
Menurut dia, Indonesia memiliki badan perlindungan hukum nasional yang akan melindungi konsumen-konsumen terkait penipuan produk yang dilakukan.
Artikel Terkait
Jurnalis Israel Dikecam karena Memasuki Mekkah dan Melakukan Swafoto
Naskah Khutbah Jumat: Haji Wada’ Rasulullah dan Pesan Persatuan
Renungan Katolik Kamis 21 Juli 2022, Misteri Kerajaan Kaunyatakan Kepada Orang Kecil
Renungan Harian Kristen 21 Juli 2022, Kualitas Dalam Bekerja
Shio Hari Rabu 21 Juli 2022, Tikus Harus Fokus Dengan Hal yang DIinginkannya