Untuk PPPK 2023, pemerintah akan fokus pada pelayanan dasar yakni pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Sedangkan CPNS 2023, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.