AYOMEDAN.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
Sebelumnya Kominfo telah mengentikan siaran TV analog atau ASO tahap 1 pada 2 November 2022 di Jabodetabek.
Menyusul satu bulan kemudian tepatnya 2 Desember 2022, Kominfo juga menghentikan siaran TV analog di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan Januari 2023? Begini Penjelasan KPI
Penghentian siaran TV analog atau ASO dilakukan Kominfo secara bertahap, hingga nantinya diberlakukan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ayomedan.id, semula ASO tahap 3 akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023.
Namun urung dilaksanakan karena terkedala beberapa hal. Salah satu kendalanya adalah terkait penyaluran Set Top Box (STB) oleh penyelenggara MUX (multifleksing).
Hal itu seperti diungkapkan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza.
Menurutnya, mandeknya penyaluran STB gratis oleh penyelenggara MUX menyebabkan agenda pelaksanaan ASO di sejumlah wilayah di tunda. Salah satunya, pembatalan ASO untuk 10 wilayah di Indonesia pada 10 Januari 2023.
Keputusan penundaan ASO di 10 wilayah tersebut diumumkan dalam rapat antara Kemenkominfo, KPI dan lembaga penyiaran, pekan lalu.
Untuk itu, KPI berencana mengirimkan surat ke Kemenkominfo, meminta lembaga tersebut untuk tegas meminta komitmen penyelenggara MUX melunasi seluruh kewajibannya mendistribusikan STB untuk masyarakat tak mampu.
Cara Cek Sinyal TV Digital
Baca Juga: Kapan Siaran TV Analog Berakhir di Medan? Begini Bocorannya