AYOMEDAN.ID -- Perangkat Set Top Box (STB) diperlukan untuk menangkap siaran TV Digital, sebagai pengganti TV Analog yang telah dihentikan siarannya.
Set Top Box, menjadi solusi bagi masyarakat yang perangkat TV-nya masih versi lama dan belum digital.
Dengan adanya Set Top Box ini, tidak perlu membeli TV baru, cukup dipasangkan pada TV yang sudah ada, baik tabung maupun LED.
Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan Mulai Hari Ini, Cek Daftar Wilayahnya
Sebagai informasi, pemerintah secara resmi menghentikan siaran TV Analog mulai 2 November 2022. Penghentian ini dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah di Indonesia.
Dengan dihentikannya siaran TV Analog, maka otomatis masyarakat tidak lagi dapat menikmatinya. Agar tetap bisa menonton televisi, harus beralih ke TV Digital.
Sejumlah daerah seperti kawasan Jabodetabek, sejak 2 November 2022 tak lagi dapat menangkap siaran TV Analog.
Setelah penghentian siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek, daerah lainnya akan segera menyusul.
Baca Juga: Link Video Syur 16 Menit Wanita Kebaya Merah yang Bikin Penasaran dan Banyak Dicari Netizen
Untuk itu, agar tetap bisa menikmati siaran televisi, harus beralih ke TV Digital.
Bagi masyarakat yang perangkat TV-nya belum digital, bisa menggunakan bantuan Set Top Box (STB). Cara memasangnya pun cukup mudah, dan bisa dilakukan sendiri.
Berikut cara pasang Set Top Box pada TV tabung dan LED.
1. Cara Pasang Set Top Box pada TV Tabung