- Jabatan fungsional agen intelijen yang hanya bisa diisi oleh yang berijazah S1 atau D4 bidang itelijen, ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi dan lainnya.
Jabatan tersebut sebaimana diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
- Jabatan fungsional asisten agan intelijen, yang bisa diisi oleh lulusan D3, jurusan yang sama dengan jabatan fungsional agen intelijen.
Jabatan ini sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 9 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen.
Baca Juga: Viral, Ini Kisah Putri Indonesia yang Jadi Polwan
2. Formasi Hakim
Untuk formasi CPNS Hakim, seperti diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.
Dimana disebutkan calon hakim calon Hakim adalah Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Analis Perkara Peradilan tahun 2021.
Adapun kualifikasi yang dibutuhkan yaitu S1 hukum dan turunan-turunannya.
Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi yang Menjamin Lulusannya Jadi PNS atau ASN
3. Formasi Jaksa
Dari pengumuman penerimaan CPNS Jaksa 2021, untuk Ahli Pertama Jaksa, kualifikasi pendidikannya S1 Ilmu Hukum.
Bagi yang lulusan S1 Ilmu Hukum, memiliki peluang lebih besar, karena diperkirakan formasinya bakal banyak dibuka pada CPNS 2023.
Namun jika melihat pengumuman CPNS Kejaksaan 2021, juga dibuka formasi-formasi lain dari lulusan di luar hukum.
Baca Juga: Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Ditunda? Begini Kata Plt Dirjen GTK Kemdikbudristek