Pemerintah Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN), ditetapkan di Masjid Istiqlal Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015, dimaksudkan untuk terus mengingat dan meneladani semangat juang para santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ghiroh perjuangan keluarga besar santri dan ummat Islam pada umumnya yang termotivasi oleh fatwa jihad fisabilillah dan resolusi jihad fi sabilillah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dimotori langsung oleh Rois Akbar Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdul Wahab Chasbullah pada rentang 21 – 22 Oktober 1945.
Baca Juga: Identitas Artis Inisial R Pemeran Video Syur Akhirnya Terkuak, Ini Dia Pria Alim yang Meresahkan
Dasarnya jelas dalam Al qur’an, bahwa kita bangsa Indonesia harus memerangi bangsa yang memerangi kita, kolonialisme Portugis, Belanda dan Inggris bukan hanya memerangi bangsa Indonesia namun juga merampas kedaulatan dan kemerdekaan bangsa nusantara serta merampok semua sumber daya alam yang ada,
وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ١٩٠
Artinya: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al baqarah : 190).
Fatwa jihad fi sabilillah disampaikan kepada warga nahdliyin dan umat Islam secara keseluruhan, sedangkan resolusi jihad fi sabilillah disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang saat itu baru berumur dua bulan semenjak diproklamasikan. Fatwa dan resolusi jihad fi sabilillah lahir karena dilatar belakangi oleh kabar kuat kedatangan pasukan sekutu yang dipimpin oleh Inggris sebagai pemenang perang dunia ke II dan diboncengi oleh tentara NICA Belanda, yang berencana untuk menjajah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bunyi fatwa dan resolusi jihad fisabilllah adalah sebagai berikur :
Berperang menolak dan melawan penjajah itu fardlu ‘ain yang harus dikerjakan oleh tiap – tiap orang Islam, laki – laki, perempuan, anak – anak, bersenjata atau tidak, bagi yang berada dalam jarak lingkaran 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh, bagi orang – orang yang berada diluar jarak lingkaran tadi, kewajiban itu jadi fardlu kifayah (yang cukup, kalau dikerjakan sebagian saja).
ٱنفِرُواْ خِفَافٗا وَثِقَالٗا وَجَٰهِدُواْ بِأَمۡوَٰلِكُمۡ وَأَنفُسِكُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٤١
Artinya: "Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. At taubah : 41).
Fatwa dan resolusi jihad fi sabilillah ini terus merambat, bergema dan menggurita hingga keseluruh pelosok nusantara, dari mulut kemulut, langgar kelanggar, surau kesurau, masjid kemasjid, pengajian kepengajian, majelis kemajelis, dari pasar kepasar, dari terminal keterminal, termasuk dimuat pada berbagai surat kabar, pada rentang 22 – 27 Oktober 1945, fatwa dan resolusi jihad fi sabilillah ditambah dengan kredo yang sangat patriotik dari Kiai Hasyim, 'Hubbul wathan mina al-iman' (mencintai Tanah Air adalah sebagian dari iman) pada akhirnya mengguncang nusantara yang resonansinya hingga kepelbagai penjuru dunia, inilah yang melatar belakangi pecahnya Perang Rakyat Semesta di Surabaya mulai tanggal 27 Oktober 1945 hingga mencapai puncaknya pada 10 November 1945 yang kemudian kita kenal sebagai Hari Pahlawan Nasional.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Spesial Hari Santri Nasional 22 Oktober 2022, Gratis!
يا معاشر المسلمين وزمرة المؤمنين رحمكم الله
Setidaknya ada lima alasan dalam penetapan Hari Santri Nasional
Pertama, sebagai pemaknaan sejarah Indonesia yang genuine dan authentic yang tidak terpisahkan dari episteme (Pemahaman yang utuh / pengetahuan yang ilmiah) sebagai sebuah bangsa, artinya 10 November 1945 tidak akan pernah terjadi kalau tidak ada fatwa dan resolusi jihad fi sabilillah pada 21 – 22 Oktober 1945.
Kedua, hubungan Islam dan negara pada prinsipnya sudah selesai, dinamika selanjutnya sifatnya memperkuat dan meneguhkan kembali tidak untuk menawar habis, Indonesia sebagai negara bangsa dapat menjadi role model negara negara di dunia.
Baca Juga: Catat! Guru dengan Kategori Ini Bisa Mengikuti Seleksi Guru ASN PPPK 2022