AYOMEDAN.ID—Gus Miftah dan Atta Halilintar dilaporkan ke polisi, karena dianggap melanggar UU ITE.
Keduanya dilaporkan oleh satu orang yang sama dengan perkara yang berbeda. Perkara yang menjerat Gus Miftah terkait ucapannya di dalam podcast yang menyiinggung pelapor.
Sementara Atta Halilintas dilaporkan polisi karena dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan.
Baca Juga: Duel Big Match: Persib Bandung Rebut Tiga Poin dari Arema FC di Kanjuruhan
Melansir dari suara.com Pendakwah Gus Miftah dan Atta Halilintar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2022). Keduanya dilaporkan oleh Gus Irfan bersama pengacaranya Firdaus Oiwobo karena diduga terkesan menghina mereka.
"Laporan hari ini diterima terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45," kata Firdaus melansir Suara.com, Minggu (11/9/2022).
Firdaus mengatakan, Atta Halilintar dan Gus Miftah bisa terancam empat tahun pidana.
Baca Juga: Erick Thohir Menyatakan Harga BBM Bisa Turun, Kalau…
Ia menilai Atta Halilintar telah menghapus podcast bersama Gus Irfan dan Firdaus Oiwobo. Ucapannya juga dianggap tidak mengenakan hati.
"(Kata Atta) dia menyesal telah mengundang kami (karena) tidak ada edukasi. Bahasa kasarnya unfaedah," katanya.
Sedangkan untuk Gus Miftah, dirinya tidak terima saat Gus Miftah mengatakan orang yang datang ke dukun adalah bodoh.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemerintah Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil
"Lainnya saat ada obrolan yang juga dianggap menyinggung istri para dukun. "Penghinaan yang mengatakan bahwa istri dukun itu jelek," ujarnya.
"Ini bukan urusan dukun lagi, tapi sudah dapur. Istri orang dihina sedemikian rupa sama Gus Miftah sebagai pendakwah. Jangan bawa-bawa dapur orang," katanya.