Biasanya, Anda akan diminta untuk menyediakan salinan akta nikah, surat gugatan cerai, putusan cerai, serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan seperti bukti-bukti pembayaran biaya pengadilan atau saksi-saksi yang akan memberikan kesaksian dalam persidangan.
Ajukan permohonan pengurusan akta cerai ke kantor catatan sipil atau kantor pendaftaran sipil.
Pihak kantor tersebut akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda berikan dan melakukan proses verifikasi.
Jika dokumen-dokumen yang diserahkan lengkap dan sah, maka kantor catatan sipil akan mengeluarkan akta cerai.
Akta ini akan menjadi bukti resmi bahwa Anda dan pasangan telah bercerai.
Setelah akta cerai diterbitkan, pastikan untuk menyimpan salinan akta tersebut dengan baik sebagai bukti resmi perceraian Anda dan pasangan.
Perlu diingat bahwa proses pengurusan akta cerai dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan yurisdiksi tempat Anda tinggal.
Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan pengurusan akta cerai.
Disclaimer: artikel tentang Akta Cerai mengambil sumber dari ChatGPT. ***
Artikel Terkait
Khutbah Jumat Suara Muhammadiyah Bertema Cara Mengobati Penyakit Hati Sombong
Erick Thohir Terkenal Tak Pelit dalam Tebus Pemain Sepak Bola Inter Milan, Ini 6 Sosok Besutannya
Resep Lele Goreng Bumbu Bawang Kemangi Gurih, Kaya Nutrisi, Mampu Cegah Stunting
Ajak Komunitas Motor Meriahkan IIMS 2023, ENEOS NXP #RekomendasiAHLInyaOli Hadirkan Berbagai Games dan Promosi
Jelang Ajang Internasional F1 Power Boat Danau Toba, Sumatera Utara, Begini Cara Edy Rahmayadi Sambut Jokowi
TERUNGKAP! Alasan Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Ternyata Ini 9 Pertimbangan KKEP
Bagaimana Nasib PSG kontra Bayern Munich di Liga Championa Tanpa Neymar?
Zainudin Amali Harap Kegagalan Timnas Indonesia di Turnamen PSSI jadi Pembelajaran untuk Piala Asia U20
Kota Medan Hasilkan Sampah 2.000 Ton Setiap Hari, Sungai pun Masih jadi Korban
Peserta F1 Powerboat Danau Toba Diimbau Menjaga Lingkungan, Begini Tips dari Penyelenggara