AYOMEDAN.ID - Pemko Medan memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Seperti halnya mengurus berkas Penambahan Data Anak di Kartu Keluarga (KK).
Untuk mengurus berkas tersebut bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIBISA.
Masyarakat juga bisa melakukannya melalui laman resminya https://sibisa.pemkomedan.go.id/
Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.
Dari banyaknya pelayanan kependudukan, SIBISA dihadirkan untuk pengurusan Penambahan Data Anak di Kartu Keluarga.
Baca Juga: Skema Normal Tahun 2023, Begini Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48
Adapun sebelum melakukan permohonan Penambahan Data Anak di KK, pemohon wajib menyiapkan dokumen berupa:
1. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (1)
2. KTP Suami/Istri atau surat keterangan
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Buku Nikah / Muslim (halaman 1)
5. Buku Nikah (halaman 2)
Artikel Terkait
Cara Membuat Smoothie Pisang yang Enak Sehat dan Tinggi Serat, Cocok Dinikmati setelah Berolahraga
Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Dewa United vs Borneo FC: Adu Skill Egy Maulana Vikri vs Matheus Pato
Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Rans Nusantara FC vs Arema FC: Singo Edan akan Naik Klasemen?
Resep Buntil Daun Singkong Isi Teri Medan: Dijamin Nampol, Cocok Jadi Sayur Buka Puasa Ramadhan
Link Live Streaming dan Statistik Pertandingan RANS Nusantara FC vs Arema FC di BRI Liga 1
Link Live Streaming dan Statistik Pertandingan Dewa United vs Borneo FC
Mengenal SIDUTA, Aplikasi Pemko Medan yang Bantu Kurangi Angka Pengangguran di Ibu Kota Sumatera Utara
Skema Normal Tahun 2023, Begini Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48
Datangi Medan, CEO Promedia : Jurnalis Ingin Jadi Pengusaha Media, Wajib Berkolaborasi
Deretan Parpol yang Antri Dukung Gibran Sebagai Gubernur pada Pemilu 2024, Pilih DKI Jakarta atau Jawa Tengah?