Cara Penambahan Data Anak pada Kartu Keluarga KK di Kota Medan via Online, Mudah dan Cepat

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 16:10 WIB
Ilustrasi Akta Kematian, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.  (Instagram.com/@dispendukcapil.sby)
Ilustrasi Akta Kematian, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga. (Instagram.com/@dispendukcapil.sby)

AYOMEDAN.ID - Pemko Medan memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.

Seperti halnya mengurus berkas Penambahan Data Anak di Kartu Keluarga (KK).

Untuk mengurus berkas tersebut bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIBISA.

Baca Juga: Mengenal SIDUTA, Aplikasi Pemko Medan yang Bantu Kurangi Angka Pengangguran di Ibu Kota Sumatera Utara

Masyarakat juga bisa melakukannya melalui laman resminya https://sibisa.pemkomedan.go.id/

Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.

Dari banyaknya pelayanan kependudukan, SIBISA dihadirkan untuk pengurusan Penambahan Data Anak di Kartu Keluarga.

Baca Juga: Skema Normal Tahun 2023, Begini Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48

Adapun sebelum melakukan permohonan Penambahan Data Anak di KK, pemohon wajib menyiapkan dokumen berupa:

1. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (1)

2. KTP Suami/Istri atau surat keterangan

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Buku Nikah / Muslim (halaman 1)

5. Buku Nikah (halaman 2)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: disdukcapil.pemkomedan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X