AYOMEDAN.ID - Saat ini pengurusan dokumen kependudukan di Kota Medan lebih cepat, mudah dan tepat waktu.
Masyarakat bisa menggunakan pelayanan secra online SIBISA.
Jadi, warga Medan tidak perlu mendatangi tempat pelayanan.
Baca Juga: HUT BTN ke-73, Bank BTN Bagikan Promo Termasuk di Kota Medan: KFC hingga Pembayaran Listrik PLN
Sekarang mengurus dokumen kependudukan bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun.
Petugas akan memproses data pengurusan secara tepat waktu.
Pengambilan dokumen dapat dilakukan langsung di loket pelayanan atau menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Masyarakat juga bisa memilih layanan diantar langsung ke rumah melalui layanan PT. POS Indonesia Kota Medan dengan biaya Rp12.000.
Jenis layangan:
1. Akta Kelahiran
2. Akta Perkawinan
3. AKta Kematian
4. Kartu Keluarga
Artikel Terkait
Yuk Ikuti Lomba Melukis dan Tari Sumatera Utara dalam Beranda Kreatif Kota Medan, Pendaftaran Gratis!
Resep Nasi Goreng Teri Medan: Gurih, Lezat, Cocok Jadi Ide Makan Malam Bersama Keluarga
85 Persen Jadi Pengaruh Sumatera Utara, Bobby Nasution: Kota Medan Akan Lumpuh Jika Tak Ada Penyuplai Pangan
Antisipasi Tindak Kriminal, Pemko Medan Pasang 1.700 Lampu Penerangan Jalan
HUT BTN ke-73, Bank BTN Bagikan Promo Termasuk di Kota Medan: KFC hingga Pembayaran Listrik PLN
Khutbah Jumat Suara Muhammadiyah Terbaru Berjudul Cara Menjaga Hati yang Sehat
La Nyalla Dituding Tak Mengedepankan Prestasi Sepak Bola Indonesia Terkait Pencalonan Ketum PSSI, Apa Misinya?
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Pendaftaran Akun Melalui Dashboard Sudah Dibuka
Atasi Banjir Medan dengan Anggaran Rp50 Miliar, Begini Cara Kerja Kolam Retensi di USU dan Medan Selayang
RANS Nusantara FC vs Arema FC: H2H dan Prediksi Susunan Pemain