Nomor Darurat di Kota Medan untuk Hubungi Dinas di Pemko Medan hingga Layanan Masyarakat

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 16:03 WIB
Nomor Darurat di Kota Medan untuk Hubungi Dinas di Pemko Medan hingga Layanan Masyarakat (Pixabay)
Nomor Darurat di Kota Medan untuk Hubungi Dinas di Pemko Medan hingga Layanan Masyarakat (Pixabay)

AYOMEDAN.ID - Kota Medan di Sumatera Utara, merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia.

Pada 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total penduduk di Kota Medan mencapai 2.460.858 jiwa.

Dengan jumlah penduduk tersebut, tentunya Kota Medan menjadi daerah yang "sibuk".

Apalagi ibu kota Sumatera Utara ini memiliki 21 kecamatan dan 151 kelurahan, sehingga terhitung banyak urusan atau keperluan masyarakatnya.

Baca Juga: Daftar Nomor Telepon Polsek di Kota Medan: Wilayah Hukum Polrestabes Medan dari Medan Kota hingga Patumbak

Karena itu, Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, begitu juga pemerintah pusat terus mendorong berbagai layanan guna mendorong pemenuhan kebutuhan masyarakatnya.

Salah satu layanan yang bisa diakses oleh masyarakat yaitu melalui nomor darurat 112. Nomor panggilan darurat tersebut merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Menyadur laman Kemkominfo, layanan 112 disediakan untuk panggilan darurat bebas pulsa.

Call center ini bisa digunakan oleh masyarakat Kota Medan untuk urusan kedaruratan, seperti hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa.

Baca Juga: 4 Tempat Kuliner Favorit di Kota Medan, dari yang Legend hingga Kekinian

Petugas yang menerima panggilan dari masyarakat, nantinya akan meneruskan ke pihak-pihak yang bersangkutan di Kota Medan.

Misalnya, urusan kriminal, nantinya diteruskan ke Polrestabes Medan. Sementara kedaruratan seperti kebakaran diteruskan kepada Dinas Pemadaman dan Penyelamatan Kota Medan.

Sementara urusan kedinasan, bisa disambungkan petugas kepada dinas-dinas terkait di Pemko Medan.

"Layanan 112 juga akan memandu untuk melakukan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan kondisi darurat yang dialami pelapor," kata Kemkominfo dalam keterangannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X