PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 12:23 WIB
Berapa gaji dan tunjangan PPPK 2022? Simak rinciannya (Instagram/Kemenhub 151)
Berapa gaji dan tunjangan PPPK 2022? Simak rinciannya (Instagram/Kemenhub 151)

- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: SELAMAT! Tiga Ketegori Pelamar Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK Kemenag 2022, Simak Persyaratannya

Selain itu, pegawai PPPK mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.

Merangkum dari berbagai sumber, ada lima jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK, berikut rinciannya.

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

Baca Juga: Selamat! 10 Jurusan Ini Berpeluang Besar Lolos CPNS 2023, Kamu Salah Satunya?

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X