KemenPANRB Buka Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Jumlah Formasi dan Rinciannya

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 19:01 WIB
KemenPANRB membuka sejumlah formasi PPPK Tenaga Teknis 2022. Ini rinciannya
KemenPANRB membuka sejumlah formasi PPPK Tenaga Teknis 2022. Ini rinciannya


AYOMEDAN.ID -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka formasi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 tersebut untuk ditempatkan di lingkungan KemenPANRB.

Pembukaan formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan KemenPANRB Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Segera Daftar! Pemprov Sumut Buka Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk Jabatan Ini, Simak Kualifikasinya

Jumlah kebutuhan PPPK Tenaga Teknis tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 322/2022.

Adapun jumlah formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang dibuka KemenPANRB sebanyak 49 formasi.

Sebanyak 25 kebutuhan PPPK Teknis dibuka di unit kerja deputi dan 24 kebutuhan PPPK Teknis dibuka di unit sekretariat.

Secara rinci, 6 kebutuhan berada di unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan; 6 kebutuhan di unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; 3 kebutuhan di unit Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; 10 kebutuhan di unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Cara Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang Dibukan Mulai 21 Desember 2022

Sementara di Sekretariat, 3 kebutuhan di Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik; 6 kebutuhan di Biro SDM, Organisasi, dan Hukum; serta 10 kebutuhan di Biro Umum dan Keuangan.

Bagi pelamar yang akan melamar PPPK Tenaga Teknis 2022 di lingkungan KemenPANRB, terdapat syarat batas usia.

Usia paling rendah untuk melamar adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

Kesempatan ini juga terbuka pagi penyandang disabilitas yang ingin menjadi bagian dari Kementerian PANRB. Saat melamar di laman SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Kementrian Kesehatan, Tersedia 1054 Kekosongan Jabatan Fungsional Teknis

Selain itu, juga dilampirkan tautan/link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X