- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Baca Juga: Ini Penyebab Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu 2024
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Selain syarat di atas, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan saat pendaftaran PPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Final Piala Dunia 2022 Jadi Adu Sengit Mega Bintang PSG, Setelah Prancis Tumbangkan Maroko 2-0
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Artikel Terkait
Aneh! KPU Bali Temukan Daftar 116 Pemilih Tercatat Punya Akta Kematian Ternyata Masih Hidup
PPPK Guru Kemenag 2022 Dibuka? Begini Penjelasan Kementerian Agama
Bolehkan PPPK Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan BKN, DPR dan KemenPAN RB
Berapa Gaji Pokok PNS dan PPPK Lulusan SMA? Simak Besaran dan Golongannya
10 Instansi Terfavorit CPNS dan PPPK Berdasarkan Jumlah Peminatnya
CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah 4 Kementerian yang Membuka Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat
7 Tempat Nongkrong di Medan yang Kekinian dan Nyaman Buat Kumpul Bareng Teman atau Pasangan
KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Besok, Catat Waktunya
Bersiap! Ada 4 Formasi Prioritas CPNS 2023, Cek Apakah Kamu Salah Satunya?
CPNS Guru 2023 Apakah Ada Formasinya? Simak Pernyataan MenPANRB
Ini Sosok yang Gantikan Posisi Elon Musk sebagai Orang Terkaya di Dunia
Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Ini Besaran UMP Sumut 2023 dan UMK 2023 di 33 Kabupaten-Kota Sumatera Utara
TERUNGKAP! Ini Motif TPNPB-OPM Serang dan Bakar Tiga Mobil Polisi
21 Ucapan Hari Ibu 2022 Paling Menyentuh, Cocok Dijadikan Status Media Sosial
SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya
Jadwal BRI Liga 1 Pekan 15, Big Match: Bali United vs Borneo FC, PSM vs Madura United
Kronologi Pembunuhan Janda Muda dan Anak Balitanya di Langkat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Inilah Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada yang Tetap Pakai Nomor Lama
Ini Penyebab Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu 2024
Final Piala Dunia 2022 Jadi Adu Sengit Mega Bintang PSG, Setelah Prancis Tumbangkan Maroko 2-0