Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.
Baca Juga: Komisi IV DPR RI, Produktivitas Tebu di Jawa Timur Butuh Perhatian
"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.
Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.
Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah "SIMCard" seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.
Baca Juga: Pemprov Sumut Ajak Masyarakatnya Beralih ke TV Digital
Artikel Terkait
Sering Gagal Nyanyikan Tak Ingin Usai, Keisya Levronka Tolak Saran Pelatih Vokalnya
Tak Mau Turunkan Nada Saat Nyanyikan Lagu Tak Ingin Usai, Ini Alasan Keisya Levronka
Polisi Ungkapkan Motif Pemuda Asal Madiun Bantu Hacker Bjorka
Polisi Tak Menahan Pemuda Asal Madiun yag Terbukti Bantu Hacker Bjorka, Ini Alasannya
Bank BTN Buka Outlet di RSPAD guna Layani Kebutuhan Perbankan
BMKG Minta Pemda Setempat Tangani 19 Titik Panas di Kaltim
Rusak Parah, SD Negeri di Madina Sumut Satu Ruangan untuk Dua Kelas
Pemko Medan Subsidi Tarif Angkot, Warga Hanya Bayar Rp 5.000
Pemko Medan Luncurkan Aplikasi Pemandu Perjalanan Transportasi Umum
Edy Rahmayadi Gelar Tabligh Akbar Bersama Driver Ojol di Rumah Dinasnya