Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Republika.co.id
Artikel Terkait
Profil Muhammad Mubin Purnawirawan TNI Korban Penganiayaan, Ternyata Teman Seangkatan Gatot Nurmantyo
Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan
Gegara Ferdy Sambo, Kapolri Banting Tulang Kembalikan Kepercayaan Publik
Tips Damaikan Hati Agar Rasa Bersalah Sirna Sehingga Hidup Terasa Lebih Ringan
Link Live Streaming Persita vs Persikabo 1973 BRI Liga 1 Pekan Kelima Lengkap dengan Ulasannya
Wanita Ini Dicerai Suami Setelah 3 Bulan Menikah, Alasannya Bikin Ngelus Dada
Polri Temukan CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J, Isinya Gambarkan Situasi Sebelum hingga Sesudah Kejadian
Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Enam Polisi Ini Belum Ditetapkan Tersangka
Tinjau Warga Terdampak Banjir di Medan, Bobby Nasution Minta Cari Akar Masalah dan Segera Atasi
Bobby Nasution Minta Warganya Tak Takut Laporkan Pungli
Pemprov Sumut Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Dekranasda Sumut Kenalkan Kain Tenun Kepada Negara Sahabat