AYOMEDAN.ID--Pemerintah Provinsi Sumara Utara (Sumut) meminta pejabat pemerintahan memahami keterbukaan informasi publik. Hal ini diungkapkan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Afifi Lubis.
Ia meminta hal itu agar tidak menimbulkan opini yang tidak baik di tengah masyarakat. Hal itu sesuai yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ini dasar kita dalam keterbukaan informasi yang saya tegaskan bahwa ada sebuah kewajiban kita harus mematuhi undang-undang tersebut," katanya, Selasa (26/07/2022).
Baca Juga: Edy Rahmayadi Kebut Proyek Rusunawa di Kawasan Ekonomi Khusus
Ia juga mengingatkan, kewajiban memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bagi pelaksana pemerintahan, karena ada sanksi pidana bila UU tersebut tidak dipatuhi.
"Oleh karena itu kita harus memahami ini, dan berterima kasih pada KI Provinsi karena melaksanakan sosialisasi di era keterbukaan ini," katanya.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Kasus Covid-19 di Lampung Bertambah 58
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Sumut Abdul Haris menyampaikan, keterbukaan informasi di Sumut sampai saat ini dinilai belum maksimal dalam pelaksanaanya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh pelaksana pemerintahan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik
"Kami berharap para pejabat pemerintahan dapat saling bekerja sama dalam mendukung dan mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008, agar dapat terlaksana dengan baik," katanya.**
Baca Juga: Melalui Penyamaran, Polda Sumut Berhasil Ungkap Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal
Artikel Terkait
Dituding Ngemis Dana Pembangunan Masjid Al Mumtadz oleh Rudi S Kamri, Begini Jawaban Ridwan Kamil
Tak Mau Kalah, Anak Muda di Sumatra Barat Gelar Jam Gadang Fashion Week
Disdukcapil Medan Sosialisasikan Kependudukan Digital di Lingkungan ASN
Eliminasi TBC Tahun 2030, Pengidap TBC di Indramayu Masih ada 858 Kasus
Tahun 2022, Pemprov Sumut Targetkan Proyek Perbaikan Jalan 450 Km Berjalan 33 Persen
Salahi Aturan, Reklame di Kota Medan Dibongkar Satpol PP