ini-medan-bung

Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian, Manfaatnya untuk Menjaga Keamanan dan Melindungi Keluarga

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:29 WIB
Cara membuat akta kematian. (ilustrasi)

AYOMEDAN.ID - Pembuatan akta kematian adalah proses yang dilakukan untuk mendaftarkan kematian seseorang dan mendapatkan dokumen resmi yang menyatakan fakta kematian tersebut. Ada beberapa manfaat penting dari memiliki akta kematian yang sah dan resmi, antara lain:

1. Membuktikan kematian seseorang: Akta kematian adalah bukti resmi bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti klaim asuransi, pembagian warisan, dan penghentian berbagai layanan dan kontrak, seperti asuransi, rekening bank, dan tagihan bulanan.

2. Menjaga keamanan data: Dengan memiliki akta kematian, data almarhum bisa terjaga keamanannya. Dokumen ini memuat data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat lahir, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.

3. Melindungi keluarga dari tuntutan hukum: Dalam beberapa kasus, keluarga bisa dikenakan tuntutan hukum jika mereka tidak dapat membuktikan kematian seseorang. Dengan memiliki akta kematian yang sah dan resmi, keluarga dapat melindungi diri dari tuntutan hukum semacam itu.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital Dilengkapi dengan Syaratnya, KTP Digital Mulai Diberlakukan Bertahap

4. Memudahkan proses administrasi: Dokumen akta kematian sangat penting untuk berbagai proses administrasi, seperti membuka rekening bank baru atau mengajukan warisan. Dengan memiliki akta kematian, proses administrasi bisa lebih mudah dan lancar.

5. Memenuhi persyaratan hukum: Di Indonesia, akta kematian adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh keluarga almarhum untuk memenuhi persyaratan hukum. Tanpa akta kematian, keluarga mungkin tidak bisa mengurus berbagai hal, seperti mengurus jenazah dan mendapatkan hak-hak warisan.

Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk membuat akta kematian di Indonesia:

1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dokter: Dokumen ini menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia dan biasanya dikeluarkan oleh rumah sakit atau dokter yang merawat almarhum sebelum meninggal.

Baca Juga: Cara Menjadikan Anak Sehat dan Aktif, Beri Gizi dan Makanan yang Seimbang

2. Identitas pelapor dan saksi: Pelapor harus memiliki identitas yang sah seperti KTP atau paspor, dan harus menyertakan nama, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Saksi juga harus memiliki identitas yang sah dan dapat memberikan keterangan tentang almarhum.

3. Fotokopi KTP dan KK almarhum: Untuk membuat akta kematian, Anda perlu memberikan fotokopi KTP dan KK almarhum.

4. Dokumen pendukung lainnya: Terkadang, kantor catatan sipil atau disdukcapil juga memerlukan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan meninggal dari kepolisian atau dokumen keluarga lainnya.

5. Syarat khusus untuk orang asing: Untuk membuat akta kematian bagi orang asing, biasanya diperlukan dokumen tambahan seperti paspor dan surat keterangan kematian dari kedutaan negara asal almarhum.

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB