AYOMEDAN.ID - Simak cara membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP Digital berikut ini.
KTP digital mulai diberlakukan secara bertahap.
Tahun 2023, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, target ini berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Baca Juga: Polemik Shin Tae-yong dan Thomas Doll Temui Titik Terang, Begini Teknis Penyerahan Pemain Persija
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital."
“Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (8/2/2023) malam.
KTP digital dapat diakses melalui ponsel.
Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Dewa United: H2H, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
Masyarakat dapat mengakses KTP Digital melalui aplikasi yang bernama Identitas Kependudukan Digital.
Dikutip dari kanal YouTube Prof Zudan Arif Fakrulloh, inilah cara membuat KTP Digital di aplikasi Identitas Kependudukan Digital
1. Unduh aplikasi Identitas digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store
2. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email dan nomor ponsel
3. Kemudian verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah