AYOMEDAN.ID - Anda warga Kota Medan ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) Pindah Antar Kelurahan/Kecamatan?
Enggak perlu khawatir ribet.
Pemko Medan memberikan kemudahan bagi warganya yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Baca Juga: Dinilai Ugal-ugalan! Laga Tunda Persita vs Persija dan PSIS vs Persebaya Tabrak Regulasi Liga 1
Ada aplikasi SIBISA yang digunakan untuk mengurus berkas KK.
Yup, mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kota Medan kini mudah dan cepat.
Mayarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Medan.
Untuk mengurus berkas KK Pindah Antar Kelurahan/Kecamatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIBISA.
Warga Kota Medan juga bisa melakukannya melalui laman https://sibisa.pemkomedan.go.id/
Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.
Baca Juga: Cara Membuat Smoothie Bayam yang Enak dan Segar, Minuman Tinggi Nutrisi dan Kaya Vitamin
Sebelum melakukan permohonan KK Pindah Antar Kelurahan/Kecamatan, siapkan dokumen ini: