ini-medan-bung

Cara Mengurus Kartu Keluarga KK Pindah Antar Kelurahan Kecamatan di Kota Medan secara Online, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Februari 2023 | 20:00 WIB
Cerita Sulaeman Warga Bandung Dinyatakan Meninggal Dunia di Disdukcapil tapi Ternyata Masih Hidup (Instagram.com/@dispendukcapil.sby)

AYOMEDAN.ID - Anda warga Kota Medan ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) Pindah Antar Kelurahan/Kecamatan?

Enggak perlu khawatir ribet.

Pemko Medan memberikan kemudahan bagi warganya yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.

Baca Juga: Dinilai Ugal-ugalan! Laga Tunda Persita vs Persija dan PSIS vs Persebaya Tabrak Regulasi Liga 1

Ada aplikasi SIBISA yang digunakan untuk mengurus berkas KK.

Yup, mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kota Medan kini mudah dan cepat.

Mayarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Medan.

Baca Juga: SMSI Sumut 2022-2027 Resmi Dilantik, Pemko Medan Berharap Bisa Kolaborasi dan Dukung Program Pemerintah

 

Untuk mengurus berkas KK Pindah Antar Kelurahan/Kecamatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIBISA.

Warga Kota Medan juga bisa melakukannya melalui laman https://sibisa.pemkomedan.go.id/

Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.

Baca Juga: Cara Membuat Smoothie Bayam yang Enak dan Segar, Minuman Tinggi Nutrisi dan Kaya Vitamin

Sebelum melakukan permohonan KK Pindah Antar Kelurahan/Kecamatan, siapkan dokumen ini:

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB