Cara Mengurus Kartu Keluarga KK Pindah Antar Kelurahan Kecamatan di Kota Medan secara Online, Cek Syaratnya

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 20:00 WIB
Cerita Sulaeman Warga Bandung Dinyatakan Meninggal Dunia di Disdukcapil tapi Ternyata Masih Hidup (Instagram.com/@dispendukcapil.sby)
Cerita Sulaeman Warga Bandung Dinyatakan Meninggal Dunia di Disdukcapil tapi Ternyata Masih Hidup (Instagram.com/@dispendukcapil.sby)

1. Surat Pernyataan Pindah Kelurahan/Kecamatan

2. Kartu Keluarga (1) atau masih sama mertua

3. Kartu Keluarga (1) atau masih sama orang tua

4. Kartu Keluarga (1) atau masih sama Keluarga Lain

5. Buku Nikah / Muslim (halaman 1)

6. Buku Nikah (halaman 2)

7. Buku Nikah (halaman 3)

8. Akta Kawin / non muslim

9. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (1)

10. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (2)

11. Foto KTP Asli Kepala Keluarga (jika hilang)

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Kota Medan Posisi Barista, PT Syukur Indah Mulia, Cek Syaratnya

Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi atau laman SIBISA.

Berikut mekanisme yang perlu diikuti pemohon dalam pengajuannya.

- Akses SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: sibisa.pemkomedan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X