AYOMEDAN.ID - Mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kota Medan kini mudah dan cepat.
Mayarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Medan.
Bagaimana caranya?
Baca Juga: Cara Penambahan Data Anak pada Kartu Keluarga KK di Kota Medan via Online, Mudah dan Cepat
Cukup menggunakan aplikasi SIBISA.
Pemko Medan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Seperti halnya mengurus berkas Kartu Keluarga Baru.
Untuk mengurus berkas tersebut bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIBISA.
Masyarakat juga bisa melakukannya melalui laman resminya https://sibisa.pemkomedan.go.id/
Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.
Aplikasi SIBISA bisa digunakan untuk Kartu Keluarga Baru.
Baca Juga: Hai Warga Medan, Susah Cari Kerja? Coba Pakai Aplikasi Siduta yang Diluncurkan Bobby Nasution
Adapun sebelum melakukan permohonan Kartu Keluarga Baru, pemohon wajib menyiapkan dokumen berupa: