AYOMEDAN.ID - Pemko Medan memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Seperti halnya mengurus berkas Penambahan Data Anak di Kartu Keluarga (KK).
Untuk mengurus berkas tersebut bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIBISA.
Masyarakat juga bisa melakukannya melalui laman resminya https://sibisa.pemkomedan.go.id/
Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.
Dari banyaknya pelayanan kependudukan, SIBISA dihadirkan untuk pengurusan Penambahan Data Anak di Kartu Keluarga.
Baca Juga: Skema Normal Tahun 2023, Begini Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48
Adapun sebelum melakukan permohonan Penambahan Data Anak di KK, pemohon wajib menyiapkan dokumen berupa:
1. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (1)
2. KTP Suami/Istri atau surat keterangan
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Buku Nikah / Muslim (halaman 1)
5. Buku Nikah (halaman 2)