AYOMEDAN.ID - Saat ini pengurusan dokumen kependudukan di Kota Medan lebih cepat, mudah dan tepat waktu.
Masyarakat bisa menggunakan pelayanan secra online SIBISA.
Jadi, warga Medan tidak perlu mendatangi tempat pelayanan.
Baca Juga: HUT BTN ke-73, Bank BTN Bagikan Promo Termasuk di Kota Medan: KFC hingga Pembayaran Listrik PLN
Sekarang mengurus dokumen kependudukan bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun.
Petugas akan memproses data pengurusan secara tepat waktu.
Pengambilan dokumen dapat dilakukan langsung di loket pelayanan atau menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Masyarakat juga bisa memilih layanan diantar langsung ke rumah melalui layanan PT. POS Indonesia Kota Medan dengan biaya Rp12.000.
Jenis layangan:
1. Akta Kelahiran
2. Akta Perkawinan
3. AKta Kematian
4. Kartu Keluarga