1. WNI
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri, atau tidak bormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri
4. Bukan PNS/TNI/Polri
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
Baca Juga: Daftar Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil
Terkait waktu pendaftaran P3K 2023, hingga saat ini pemerintah mengumumkan kapan akan dibuka.