AYOMEDAN.ID -- Bagi para guru dan tenaga kesehatan atau nakes, tampaknya harus tersenyum lebar, pasalnya pemerintah memprioritaskan formasi tersebut pada PPPK 2023.
Formasi guru dan nakes menjadi prioritas pada PPPK 2023, sebagai bagian dari salah satu arah kebijakan pengadaan ASN 2023.
Arah kebijakan pertama PPPK 2023 yakni fokus pelayanan dasar, yakni guru dan nakes.
Baca Juga: 6 Tips Lulus Tes Wawancara PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Cara Menjawab Pertanyaannya
Hal itu diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
MenPAN RB mengungkapkan PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Sedangkan untuk CPNS 2023, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk itu Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
Baca Juga: 5 Kelompok Ini Dipastikan Lolos CPNS dan PPPK 2023, Kamu Termasuk Salah Satunya?
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.
Syarat Pendaftaran PPPK 2023
Bagi guru dan nakes yang akan mengikuti seleksi PPPK 2023, bisa mempersiapkan diri dari sekarang.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat ikut seleksi PPPK 2023. Diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga: TERUNGKAP! Biaya Kampanye Pilkades Capai Miliaran Rupiah, Tapi Gajinya Cuma Segini