Baca Juga: 11 Artis yang Bakal Nyaleg di Pemilu 2024, Ada Ahmad Dhani hingga Denny Cagur
MenPAN RB juga mengungkapkan rencana formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Untuk CPNS, menurut Anas pihaknya akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya, termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022.
Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Untuk itu, Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.