Baca Juga: 6 Kabupaten-Kota Tempat Penyelenggara PON XXI Tahun 2024 di Sumut, Simak Pembagian Venuenya
Menurut Bobby penataan letak ritel ini bukan hanya pada saat even berlangsung, namun juga di luar masa even. Dengan demikian, aktivitas di ruang publik ini tetap berjalan.
Melansir Suarasumut.id--jaringan Ayomedan.id, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang Kota Endar Sutan Lubis mengaku, penghilangan rencana pembuatan shutter ban yang disarankan oleh Kementerian PUPR diterima dengan baik.
Salah satu alasannya akan memberikan ruang yang lebih luas kepada penonton. Pada bagian lain, kata Endar, karena keterbatasan APBD Medan, dana pembangunan Stadion Teladan ini diharapkan ditampung dalam APBN.
"Selain itu Kementerian Olahraga juga telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian PUPR agar dilakukan revitalisasi Stadion Teladan," jelasnya.
Sebelumnya, dalam pemaparannya pihak PT Pandu Persada mengatakan, perlu peningkatan kapasitas penonton dan fasilitas di Stadion Teladan sesuai kebutuhan zaman dan standar internasional.
Untuk menambah kapasitas penonton dan meningkatkan kualitas fungsi bangunan sesuai standar AFC maka diperlukan renovasi berat.