Baca Juga: Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Status Tersangka Mantan Dirut PT LIB Dicabut, Begini Penjelasan Polri
Cara Mendaftar PPPK Kemenag 2022
Bagi pelamar yang memenuhi kriteria, bisa melakukan pendaftaran melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar harus membuat akun terlebih dahulu, dengan mengisi data diri serta mengunggah dokumen berupa KTP dan swafoto.
Selanjutnya pelamar akan diarahkan untuk memilih formasi yang tersedia. Pastikan nama instansi yang dipilih adalah Kementerian Agama.
Baca Juga: Resep Puding Pop Ice Anti Ribet: Segar, Lembut, Dijamin Tak Akan Ditolak Si Kecil
Nantinya akan muncul pilihan formasi yang dibuka untuk PPPK Kemenag 2022 ini.
Lakukan pendaftaran sampai selesia, sesuai petunjuk atau instruksi yang diberikan di situs tersebut.
Panduan lengkap pendaftaran PPPK dapat didownload di sini.
Syarat Pendaftaran
Sama seperti instansi lainnya, terdapat persyaratan umum dan khusus pada pendaftaran PPPK Kemenag 2022.
Persyaratan yang bersifat umum seperti batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar, minimal 2-5 tahun tergantung jenjangnya.
Sedangkan persyaratan khusus di antaranya Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kemenag, dan lain-lain.