AYOMEDAN.ID -- Kementerian Agama resmi membuka PPPK Kemenag 2022. Jumlah formasi yang dibuka sebanyak 49.549 formasi jabatan.
Dari 49 ribu formasi PPPK Kemenag 2022 itu, nantinya akan ditempatkan di berbagai unit kerja di bawah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Berbagai jabatan tersedi dalam formasi PPPK Kemenag 2022, mulai dari guru, analis, hingga dosen.
Baca Juga: Kemnaker Buka 357 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Lulusan D3 hingga S2 Segera Merapat
Namun demikian, dari seluruh formasi yang tersedia, hanya tiga kategori pelamar yang bisa melamar PPPK Kemenag 2022.
Adapun kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2022, yaitu sebagai berikut.
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.
Baca Juga: SELAMAT! Tiga Ketegori Pelamar Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK Kemenag 2022, Simak Persyaratannya
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.