- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Baca Juga: SELAMAT! Tiga Ketegori Pelamar Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK Kemenag 2022, Simak Persyaratannya
Selain itu, pegawai PPPK mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.
Merangkum dari berbagai sumber, ada lima jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK, berikut rinciannya.
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
Baca Juga: Selamat! 10 Jurusan Ini Berpeluang Besar Lolos CPNS 2023, Kamu Salah Satunya?
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya