AYOMEDAN.ID -- Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022. Banyak yang bertanya, berapa gaji dan tunjangan PPPK?
Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.
Calon peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, nantinya akan melalui beberapa tahapan, dari mulai pendaftaran hingga pengumuman kelulusan.
Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi Sumbar, untuk Lulusan SMA sampai Sarjana
Masyarakat menyambut antusias dibukanya seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 ini.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menggelar seleksi PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Kini, masyarakat bisa ikut serta dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melihat tingginya animo masyarakat mendaftar P3K Teknis, memantik rasa penasaran, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?
Baca Juga: Cara Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang Dibukan Mulai 21 Desember 2022
Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2022
Sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, PPPK juga mendapatkan gaji dan tujangan berdasarkan golongan.
Gaji pokok dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Mengutip laman Data Indonesia, Kementerian Keuangan bakal menyiapkan anggaran untuk aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) senilai Rp25,74 triliun pada 2023. Rencananya, anggaran tersebut berasal dari dana alokasi umum yang sebesar Rp396 triliun.