AYOMEDAN.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini terbuka untuk umum yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan yang ditentukan KPU.
Masyarakat bisa mendftarkan diri sebagai PPS Pemilu 2024, baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Inilah Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada yang Tetap Pakai Nomor Lama
Pendaftaran PPS secara online, dibuka mulai 18 Desember 2022.
Mengutip Suara.com--jaringan Ayomedan.id, PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan atau desa.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Namun, untuk menjadi anggota PPS ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai PPS untuk Pemilu 2024, sebaiknya menyimak terlebih dahulu persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Daftar PPS Pemilu 2024
Berikut syarat untuk mendaftar PPS Pamilu 2024 yang harus dipenuhi.
- Warga Negara Indonesia