AYOMEDAN.ID -- Sejumlah kabupaten-kota di Sumut telah menaikan UMK 2023. Kenaikan tersebut, menyusul ditetapkannya UMP Sumut 2023.
Dari 33 kabupaten-kota di Sumut, 11 di antaranya diketahui telah menaikan UMK 2023.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan informasi kenaikan UMK 2023 di kabupaten-kota yang ada di Sumut.
Baca Juga: Daftar 12 Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan yang Telah Menetapkan UMK 2023, Siapa Tertinggi?
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK 2023 dilakukan paling lambat 7 Desember 2022.
Selanjutnya, setelah ditetapkan besaran kenaikannya, UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Daftar Lengkap UMK 2023 di Sumut
Berikut daftar UMK 2023 di 11 kabupaten-kota di Sumut yang telah dinaikan.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2023 Seluruh Kabupaten-Kota di Sumatera Barat
1. Kota Medan: Rp3.624.117
2. Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.400.015
3. Kota Sibolga: Rp 3.179.700
4. Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai): Rp3.070.171
5. Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta): Rp3.004.766