Sementara ini Kota Sibolga menempati urutan kedua dengan UMK 2023 tertinggi di Sumut.
3. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.070.171
Selanjutnya, Kabupaten Serdang Bedagai juga telah menaikan UMK 2023.
Kenaikan UMK Serdang Bedagai 2023 sebesar Rp200.879 menjadi Rp 3.070.171.
4. Kabupaten Toba: Rp2.882.740
Diketahui, UMK Kabupaten Toba 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,72 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan begitu, UMK Toba 2023 menjadi Rp2.882.740 atau naik sebesar Rp181.622.
Baca Juga: Hore! Guru Jadi Prioritas CPNS 2023, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan
5. Kota Pematang Siantar: Rp2.711.301
UMK Kota Pematang Siantar 2023 juga mengalami kenaikan, yakni sebesar 7,5 persen dari UMK tahun 2022.
Dengan kenaikan sebesar 7,5 persen, UMK Pematang Siantar 2023 naik menjadi Rp2.711.301.
Meski sejumlah kabupaten-kota tersebut telah menaikan UMK 2023, namun penetapannya menunggu SK Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Jika usulan kenaikan UMK 2023 disetujui, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah disepakati naik itu, mulai berlaku 1 Januari 2023.