AYOMEDAN.ID -- Sejumlah kabupaten-kota di Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan kenaikan UMK 2023.
Penetapan UMK 2023 di kabupaten-kota yang ada di Sumatera Utara dilakukan usai Pemprov Sumut menaikan UMP Sumut 2023.
Kenaikan UMP Sumut 2023 sebesar 7,45 persen, diharapkan akan berdampak pada kenaikan UMK 2023 seluruh kabupaten-kota di Sumatera Utara.
Baca Juga: Selain Medan, Inilah Kabupaten-Kota di Sumut yang Sudah Naikan UMK 2023
Meski belum semua kabupaten-kota menetapkan kenaikan UMK 2023, ada beberapa daerah yang sudah menaikannya.
Setidaknya ada 5 kabupaten-kota di Sumut yang telah menaikan UMK 2023.
Kabupaten-kota mana saja yang telah menaikan UMK 2023?
Berikut daftar 5 kabupaten-kota yang telah menaikan UMK 2023, dari tertinggi hingga terendah.
Baca Juga: Jadi Prioritas CPNS 2023, Tenaga Kesehatan Bisa Siapkan Dokumen Ini untuk Ikut Seleksi ASN
1. Kota Medan: Rp3.624.117
UMK Kota Medan 2023 diputuskan naik sebesar 7,52 dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan sebesar 7,52 persen, maka UMK Medan 2023 menjadi Rp3.624.117 atau naik sebesar Rp253.472.
2. Kota Sibolga: Rp 3.179.700
Selain Medan, UMK Kota Sibolga 2023 juga naik. Kenaikannya sebesar 6,4 persen atau Rp 172.874, menjadi Rp 3.179.700.