Jika di tahun 2022 UMK Pematang Siantar sebesar Rp2.523.361, maka dengan kenaikan sebesar 7,5 persen, UMK Pematang Siantar 2023 naik menjadi Rp2.711.301.
Usulan kenaikan UMK Pematang Siantar 2023 ini pun telah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: UMK Kota Medan 2023 Naik, Ini Kisaran Upah Minimum Kabupaten-Kota di Sumatera Utara
5. Kabupaten Toba
UMK Toba 2023 juga mengalami kenaikan. Kenaikan itu sebesar 6,72 persen dari UMK Tahun 2022.
Dengan begitu, UMK Toba 2023 menjadi Rp 2.882.740 atau naik sebesar Rp 181.622.
Kenaikan UMK Toba 2023 tersebut pun telah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, untuk nanti selanjutnya disetujui oleh Gubernur Sumut.
Sementara untuk kabupaten dan kota yang lainnya, prediksinya sebagai berikut.
1. Deliserdang Rp 3.188.592 naik jadi Rp 3.411.793.
2. Binjai Rp 2.630.684 naik jadi Rp 2.814.831
3. Langkat Rp 2.711.000 naik jadi Rp 2.900.770
4. Karo Rp 3.078.762 naik jadi Rp 3.294.275
5. Tebingtinggi Rp 2.565.424 naik jadi Rp 2.745.000
Baca Juga: UMP Lampung 2023 Naik 7,8 Persen, Simak Bocoran UMK 2023, Bandar Lampung Tertinggi?