Baca Juga: Resmi! UMK Kota Medan 2023 Naik 7,52 Persen, Intip Besaran Nominalnya
Seperti diketahui, UMP Medan pada 2022 sebesar Rp3.370.645.
Dengan kenaikan sebesar 7,52 persen, maka UMK Medan 2023 menjadi Rp3.624.117 atau naik sebesar Rp253.472.
Selanjutnya Dewan Pengupahan akan merekomendasikan UMK Medan 2023 tersebut kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Kemudian, Bobby Nasution akan membawa rekomendasi tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk ditetapkan.
Baca Juga: Selamat! UMK Padang 2023 Naik Mengikuti UMP Sumbar, Segini Besarannya
2. Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Serdang Bedagai juga telah menetapkan besaran kenikan UMK Sergai 2023 sebesar Rp 3.070.171 atau naik Rp 200.879 dari UMK 2022 Rp. 2.869.292.
Mengutip dari akun resmi media center Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, kenaikan UMK Sergai 2023 sesuai dengan perhitungan berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada pasal 6 ayat (3) dan (4).
3. Kota Sibolga
Kota Subolga juga telah menetapkan besaran kenaikan UMK Sibolga 2023, di mana naik sebesar 6,4 persen atau Rp 3.179.700.
Baca Juga: UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen, Tapi Kata Disnaker Belum Sah, Kok Bisa?
Dengan begitu, UMK Sibolga 2023 naik sebesar Rp 172.874 dari UMK 2022 Rp 3.006.826.
4. Kota Pematang Siantar
Besaran UMK Pematang Siantar 2023 diusulkan mengalami kenaikan sekitar 7,5 persen dari UMK tahun 2022.