ini-medan-bung

Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten-Kota di Provinsi Sumatera Utara

Senin, 5 Desember 2022 | 09:51 WIB
Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten-Kota di Provinsi Sumatera Utara (Pexels)

Baca Juga: Resmi! UMK Kota Medan 2023 Naik 7,52 Persen, Intip Besaran Nominalnya

Seperti diketahui, UMP Medan pada 2022 sebesar Rp3.370.645.

Dengan kenaikan sebesar 7,52 persen, maka UMK Medan 2023 menjadi Rp3.624.117 atau naik sebesar Rp253.472.

Selanjutnya Dewan Pengupahan akan merekomendasikan UMK Medan 2023 tersebut kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Kemudian, Bobby Nasution akan membawa rekomendasi tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk ditetapkan.

Baca Juga: Selamat! UMK Padang 2023 Naik Mengikuti UMP Sumbar, Segini Besarannya

2. Kabupaten Serdang Bedagai

Kota Serdang Bedagai juga telah menetapkan besaran kenikan UMK Sergai 2023 sebesar Rp 3.070.171 atau naik Rp 200.879 dari UMK 2022 Rp. 2.869.292.

Mengutip dari akun resmi media center Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, kenaikan UMK Sergai 2023 sesuai dengan perhitungan berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada pasal 6 ayat (3) dan (4).

3. Kota Sibolga

Kota Subolga juga telah menetapkan besaran kenaikan UMK Sibolga 2023, di mana naik sebesar 6,4 persen atau Rp 3.179.700.

Baca Juga: UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen, Tapi Kata Disnaker Belum Sah, Kok Bisa?

Dengan begitu, UMK Sibolga 2023 naik sebesar Rp 172.874 dari UMK 2022 Rp 3.006.826.

4. Kota Pematang Siantar

Besaran UMK Pematang Siantar 2023 diusulkan mengalami kenaikan sekitar 7,5 persen dari UMK tahun 2022.

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB