MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Usai ditetapkannya UMP Sumut 2023, besaran UMK 2023 di wilayah Provinsi Sumatera Utara dipastikan naik.
Sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara atau Sumut sudah menetapkan besaran kenaikan UMK 2023.
Kelima wilayah yang sudah menetapkan kenaikan UMK 2023 yakni Kota Medan, Kabupaten Toba, Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga: 5 Kabupaten-Kota di Sumut yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMK 2023, Segini Besarannya
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengumumkan besaran kenaikan UMP Sumut 2023 naik sebesar 7,45 persen atau naik jadi Rp Rp 2.710.493.
Kabar terkait kenaikan UMK 2023 tentu membawa harapan baru bagi para buruh atau pekerja.
Mereka tentu sudah menantikan besaran kenaikan UMK 2023 di masing-masing kabupaten-kota di Provinsi Sumatera Utara.
Lalu, berapa besaran kenaikan UMK Medan 2023, Kabupaten Toba, Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga dan Kabupaten Serdang Bedagai?
Baca Juga: UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen, Tapi Kata Disnaker Belum Sah, Kok Bisa?
1. Kota Medan
Dewan Pengupahan Kota Medan telah merampungkan penghitungan besaran UMK Medan 2023.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, UMK Medan 2023 dipastikan naik.
Hal itu, berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengupahan bersama Disnaker Kota Medan serta perwakilan pengusaha dan asosisiasi serikat pekerja.
Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMK Medan 2023, Masih Tertinggi di Sumatera Utara?