Namun demikian, data di atas hanyalah prediksi berdasarkan perhitungan dengan menggunakan rumus yang tercantum di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Adapun besaran UMK 2023 yang resmi, ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara paling lambat 7 Desember 2022.
Demikian daftar kabupaten-kota dengan UMK 2023 terendah dan tertinggi di Sumatera Utara.